Entri Populer

Rabu, 16 Februari 2011

Makalah Sertifikasi Guru Biologi

BAB I
PENDAHULUAN

Salah satu masalah yang dihadapi dunia pendidikan di negara kita adalah masalah lemahnya proses pembelajaran dan rendahnya mutu pendidikan. Penetapan standar proses pendidikan merupakan kebijakan yang sangat penting dan strategis untuk pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan. Proses pembelajaran adalah merupakan suatu sistem pencapaian standar proses untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia di perparah lagi dengan maraknya jual beli gelar, yang menghasilkan gelar dan ijazah palsu. Banyaknya pasar gelar yang dilakukan di dunia pendidikan tidak hanya memfasilitasi keinginan masyarakat yang malas bersusah payah menempuh pendidikan, namun juga telah membuat kualitas pendidikan menjadi rendah.
Isu yang paling menjadi perhatian di dunia pendidikan setelah pengesahan undang-undang  nomor 14 tahun 2005 tentag Guru dan Dosen pada desember 2005 adalah persoalan sertifikasi guru. Hal ini dapat dimaklumi karena selain merupakan fenomena baru, istilah tersebut juga menyangkut nasib dan masa depan guru. Terkait dengan sertifikasi, negara maju seperti Amerika telah lebih dahulu memberlakukan uji sertifikasi terhadap guru. Melalui badan independen yang disebut The American Association of Colleges for Teacher Education (AACTE). Badan tersebut berwenang menilai dan menentukan ijazah yang dimiliki calon pendidik, layak atau tidak layak untuk diberi lisensi pendidik. Sertifikasi guru juga ternyata berlaku di negara Asia, seperti di Cina juga telah memberlakukan sertifikasi guru sejak tahun 2001 serta di negara Fhilipina dan Malaysia juga telah mensyaratkan kualifikasi akademik minimum dan standar kompetensi bagi guru.
Jepang ternyata juga sudah memberlakukan sertifikasi bagi guru selama 33 tahun. Sejak tahun 1974, diyakini pemerintah Jepang bahwa kemajuan bangsanya harus di awali dari dunia pendidikan, syaratnya tentu saja mereka harus memiliki guru-guru yang berkualitas. Perhatian pemerintah jepang terhadap para guru sangat besar. Setelah jepang hancur akibat bom tentara sekutu pada tahun 1945, yang pertama kali dicari adalah para guru yang hidup. Setelah diberlakukan sertifikasi guru, seorang guru di negara Jepang ini mendapat penghasilan yang relatif besar yaitu dalam perbulan guru mendapat gaji sebesar 8 juta senilai dengan uang Indonesia. Namun jika dibandingkan dengan gaji guru di Indonesia yang hanya menerima rata-rata 1 juta rupiah perbulan bahkan bisa kurang, maka banyak guru di Indonesia yang mencari kerja sampingan seperti menjadi tukang ojek,bekerja di sawah, dan bahkan ada yang menjadi pemungut sampah. Sungguh sangat ironis nasib guru di Indonesia, bagaimana mereka bisa menjalankan tugas dengan bagus dan fokus jika masalah untuk kehidupan sehari-hari saja tidak bisa tercukupi dengan gaji yang diberikan.
Melihat nasib dan kesejahteraan guru yang memprihatinkan itulah pemerintah mengadakan sertifikasi bagi guru yang berkompetensi dan profesional dengan memberikan gaji yang berlipat dari yang diterima sebelumnya, dengan harapan tidak adanya lagi guru yang mencari pekerjaan di luar dan bisa terkonsentrasi terhadap proses pembelajaran di sekolah. Tugas dan peran guru dari hari ke hari semakin berat, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Guru sebagai komponen utama dalam dunia pendidikan dituntut untuk mampu mengimbangi bahkan melampaui perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang dalam masyarakat.
    Permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan kemampuan daya saing global, mutu SDM, mutu pendidikan dan mutu guru dan tenaga kependidikan Indonesia serta kaitannya satu sama lain akan dibahas dalam makalah ini. Sebelum membahasa lebih jauh kita menyamakan pemahaman kita kaitan antara daya saing global, mutu SDM, mutu pendidikan dan mutu guru dan tenaga kependidikan Indonesia. Faktor yang menentukan kemampuan daya saing suatu bangsa terletak pada mutu sumber daya manusianya (SDM). Mutu SDM ditentukan oleh mutu pendidikan. Mutu pendidikan ditentukan oleh mutu proses pembelajaran di kelas dan mutu proses pembelajaran di kelas ditentukan oleh mutu guru. Gurulah yang menjadi kuncinya.
    Kita harus mengakui bahwa mutu pendidikan di negara kita masih rendah.  Kualitas pendididkan kita masih berada di bawah rata-rata negara berkembang lainnya. Hasil survai World Competitiveness Year Book tahun 1997-2007 menunjukkan bahwa dari 47 negara yang disurvai, pada tahun 1997 Indonesia berada pada urutan 39, pada tahun 1999, berada pada urutan 46. Tahun 2002, dari 49 negara yang disurvai, Indonesia berada pada urutan 47, dan pada 2007 dari 55 negara yang disurvai, Indonesia menempati posisi ke-53.  Menurut laporan monitoring global yang dikeluarkan lembaga PBB, UNESCO, tahun 2005 posisi Indonesia menempati peringkat 10 dari 14 negara berkembang di Asia Pasifik. Selain itu, menurut laporan United Nations Development Programme (UNDP), kualitas SDM Indonesia menempati urutan 109 dari 177 negara di dunia. Sedangkan menurut The Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang merupakan lembaga konsultan dari Hongkong menyatakan kualitas pendidikan di Indonesia sangat rendah, di antara 12 negara Asia yang diteliti, Indonesia satu tingkat di bawah Vietnam.
    Guru merupakan komponen penting dalam upaya peningkatan mutu pendidikan nasional. Guru yang berkualitas, profesional dan berpengetahuan, tidak hanya berprofesi sebagai pengajar, namun juga mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Berdasarkan Standar Nasional Kependidikan, guru harus memiliki empat kompetensi dasar yaitu kompetensi pedagogis, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional. Namun, kompetensi-kompetensi yang dimiliki guru saat ini masih terbatas, sehingga diperlukan suatu upaya untuk mengoptimalkan kompetensi-kompetensi tersebut. Kompetensi-kompetensi yang akan dibahas dalam makalah ini terbatas pada kompetensi-kompetensi kepribadian dan kompetensi pedagogik. Kompetensi merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja. Kompetensi kepribadian adalah karakteristik pribadi yang harus dimiliki guru sebagai individu yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa dan menjadi teladan bagi peserta didik. Bimbingan yang diberikan dengan sengaja oleh orang dewasa kepada anak atau orang lain yang belum dewasa, disebut pendidikan (pedagogik). Setelah itu pedagogik berarti suatu usaha yang dijalankan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi seseorang atau sekelompopk orang lain menjadi dewasa atau tingkat hidup dan penghidupan yang lebih tinggi. Guru yang bermutu dan profesional menjadi tuntutan masyarakat seiring dengan tuntutan persyaratan kerja yang semakin ketat mengikuti kemajuan era globalisasi. Untuk membentuk guru yang profesional sangat tergantung pada banyak hal yaitu guru itu sendiri, pemerintah, masyarakat dan orang tua. Berdasarkan kenyataan yang ada, pemerintah telah mengupayakan berbagai hal, diantaranya sertifikasi guru. Dengan adanya program sertifikasi tersebut, kualitas mengajar guru akan lebih baik.
Program sertifikasi tersebut juga dapat diterapkan untuk guru-guru BIOLOGI agar dapat memiliki standar kompetensi yang telah diterangkan di atas. Guru BIOLOGI diharapkan mampu memahami dan menguasai materi ajar yang ada dalam kurikulum, memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang koheren dengan materi ajar, memahami hubungan konsep antar mata pelajaran yang terkait dan menginternalisasikan nilai-nilai BIOLOGI dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu melalui sertifikasi guru BIOLOGI diharapkan mampu menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan dan materi bidang studi BIOLOGI.












BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Sertifikasi
Berbagai pemahaman tentang sertifikasi yang tidak utuh, tidak berdasar, dan cenderung menyesatkan tersebut tentu akan membingungkan masyarakat, khususnya guru apabila tidak segera diluruskan. Agar pemahaman tentang sertifikasi lebih jelas, maka berikut ini dikutipkan beberapa pasal yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai berikut :
·    Pasal 1 butir 11 : sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru dan dosen
·    Pasal 8 : guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
·    Pasal 11 butir 1 : sertifikat pendidik sebagaimana dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
·    Pasal 16 guru yang memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji, guru negeri maupun swasta dibayar pemerintah.

Dari kutipan-kutipan Pasal di atas maka dapat dipahami sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak.
Dari pernyataan dia atas timbul pertanyaan mengenai kualifikasi akademik, kopmpetensi sehat jasmani dan rohani, dan kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik dibuktikan dengan adanya ijazah pendidikan tinggi program sarjana atau D-4 baik kependidikan maupun non kependidikan. Kompetensi yang harus dimiliki meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yanng diperoleh melalui pendidikan profesi. Guru yang memiliki sertifikat pendidik dianggap sebagai guru yang profesional.
 
B.    Tujuan dan Manfaat Sertifikasi
Sertifikasi guru bertujuan untuk :
1.    Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
2.    Melalui sertifikasi ini diharapkan guru menjadi pendidik yang profesional.
3.    Peningkatan mutu guru lewat program sertifikasi ini sebagai upaya dalam peningkatan mutu pendidikan.
4.    Peningkatan proses dan mutu hasil-hasil pendidikan
Manfaat sertifikasi :
1.    Melindungi profesi guru dari praktik layanan pendidikan yang tidak kompeten sehingga dapat merusak citra profesi guru itu sendiri.
2.    Melindungi masyarakat dari praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional yang akan menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan dan penyiapan sumber daya manusia.
3.    Menjadi wahana penjamin mutu bagi LPTK yang bertugas mempersiapkan calon guru dan juga berfungsi sebagai kontrol mutu bagi pengguna layanan pendidikan.
4.    Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan dari keinginan internal dan eksternal yang potensial dapat menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

C.    Prinsip Sertifikasi
Pelaksanaan sertifikasi guru didasarkan pada prinsip sebagai berikut :
1.    Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel
Objektif yaitu mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang tidak diskriminatif dan memenuhi standar pendidikan nasional. Transparan yaitu mengacu kepada proses sertifikasi yang memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan. Akuntabel merupakan proses sertifikasi yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku pendidikan.
2.    Berujung kepada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan mutu guru dan kesejahteraan guru.
3.    Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
4.    Dilaksanakan secara terencana dan sistematis
5.    Menghargai pengalaman kerja guru
6.    Jumlah peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru memiliki peran yang strategis dalam bidang pendidikan, bahkan sumber daya pendidikan lain yang memadai sering kali kurang berarti apabila tidak disertai dengan kualitas guru yang memadai. Sebaliknya, apabila guru yang berkualitas kurang ditunjang oleh sumber daya pendukung lain yang memadai, juga dapat mengakibatkan kurang optimal kinerjanya. Dengan kata lain, guru merupakan ujung tombak dalam upaya peningkatan kualitas layanan dan hasil pendidikan. Dalam upaya peningkatan mutu pendidikan maka harus dilakukan dengan peningkatan kualitas guru. Peningkatan mutu atau kualitas guru melalui program sertifikasi ini merupakan upaya dari pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Rasionalnya adalah apabila kompetensi guru bagus yang diikuti dengan penghasilan bagus, diharapkan kinerjanya juga bagus. Apabila kinerjanya bagus maka KBM-nya juga bagus. KBM yang bagus diharapkan dapat membuahkan pendidikan yang bermutu, pemikiran inilah yang mendasari bahwa guru perlu disertifikasi.
Menurut PP RI No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, pendidik adalah agen pembelajaran yang harus memiliki empat jenis kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Dalam konteks itu, maka kompetensi guru dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diwujudkan dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang guru untuk memangku jabatan guru sebagai profesi. Keempat jenis kompetensi guru yang dipersyaratkan beserta subkom- petensi dan indikator esensialnya diuraikan sebagai berikut :
1.    Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci setiap elemen kepribadian tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut: 1) Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai pendidik; dan memeliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma; 2) Memiliki kepribadian yang dewasa. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai pendidik; 3) Memiliki kepribadian yang arif. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak; 4) Memiliki kepribadian yang berwibawa. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani; 5) Memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
2.    Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Secara substantif kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci masing-masing elemen kompetensi pedagogik tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut: 1) Memahami peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memamahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidenti- fikasi bekal-ajar awal peserta didik; 2) Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidik-an untuk kepentingan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih; 3) Melaksanakan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif; 4) Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Subkompe-tensi ini memiliki indikator esensial: melaksanakan evaluasi (assess-ment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum; 5) Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan Memfasilitasi peserta didik untuk mengem-bangkan berbagai potensi nonakademik.
3.    Kompetensi Profesional
Kompetensi professional merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum matapelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru. Secara rinci masing-masing elemen kompe-tensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut. 1) Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau kohe-ren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; 2) Menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk me-nambah wawasan dan memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
4.    Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut : 1) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik; 2) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan; 3) Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

Secara pedagogik, kompetensi guru-guru dalam mengelola pembelajaran perlu mendapat perhatian yang serius. Hal ini penting karena pendidikan di Indonesia dinyatakan kurang berhasil oleh sebagian masyarakat, dinilai kering dari aspek pedagodik dan sekolah nampak lebih mekanis sehingga peserta didik cendrung kerdil karena tidak mempunyai dunianya sendiri. Sehubungan dengan itu guru dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai dalam mengelola pembelajaran. Secara operasional kemampuan mengelola pembelajaran menyangkut tiga fungsi manajerial yaitu : perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian.
1. Perencanaan menyangkut penetapan tujuan, dan kompetensi, serta         memperkirakan cara pencapaiannya. Perencanaan merupakan fungsi sentral dari manajemen pembelajaran dan harus berorientasi kemasa depan. Guru sebagai manajer pembelajaran harus mampu mengambil keputusan yang tepat untuk mengelola berbagai sumber
2. Pelaksanaan adalah proses yang memberikan kepastian bahwa proses belajar mengajar telah memiliki sumber daya manusia dan sarana prasarana yang diperlukan, sehingga dapat membentuk kompetensi dan mencapai tujuan yang di inginkan.
3. Pengendalian atau evaluasi bertujuan untuk menjamin kinerja yang dicapai sesuai dengan rencana atau tujuan yang telah ditetapkan. Guru diharapkan membimbing dan mengarahkan pengembangan kurikulum dan pembelajaran secara efektif, serta memerlukan pengawasan dalam pelaksanaannya.

Sertifikasi profesi guru adalah proses untuk memberikan sertifikat kepada guru yang telah memenuhi standar kualifikasi dan standar kompetensi. Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di indonesia secara berkelanjutan. Sertifikasi guru merupakan keniscayaan masa depan untuk meningkatkan kualitas dan martabat guru, menjawab arus globalisasi dan menyiasati sistem desentralisasi. Sertifikasi guru berbentuk uji kompetensi, yang terdiri atas dua tahap yaitu tes tertulis dan tes kinerja yang dibarengi dengan self appraisal dan portofolio serta peer appraisal. Beberapa pertimbangan yang digunakan untuk calon peserta sertifikasi guru antara lain : 1) penguasaan terhadap kompetensi; 2) prestasi yang dicapai; 3) daftar urut kepangkatan; 4) masa kerja; dan 5) usia.
Syarat sertifikasi pendidik bagi guru adalah : 1) menguasai standar kompetensi yang dibuktikan dengan lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi penyelenggara pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah; 2) memenuhi standard kualifikasi akademik (S1 atau D4 dan relevan).
Kemampuan dan keterampilan mengajar merupakan suatu hal yang dapat dipelajari serta diterapkan atau dipraktikkan oleh setiap orang guru. Mutu pengajaran akan meningkat apabila seorang guru dapat mempergunakannya secara tepat. Untuk dapat menjadi seorang guru yang memiliki kompetensi, maka diharuskan memiliki kemampuan untuk mengembangkan tiga aspek kompetensi yang ada pada dirinya, yaitu kompetensi pribadi, kompetensi profesional, dan kompetensi kemasyarakatan. Guru diharapkan memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan standar nasional pendidikan. Kualifikasi yang dimaksud S1 dan Diploma IV. Oleh karenanya diperlukan program studi lanjut bagi guru-guru yang belum sarjana. Disamping itu, guru diharapkan memiliki kompetensi sebagai guru yakni kompetensi pedagogi, professional, social dan kepribadian. Untuk meningkatkan komptensi guru diperlukan program diklat baik sistem in service maupun on service training.
Menilai kualitas SDM suatu bangsa secara umum dapat dilihat dari mutu pendidikan bangsa tersebut. Sejarah telah membuktikan bahwa kemajuan dan kejayaan suatu bangsa di dunia ditentukan oleh pembangunan di bidang pendidikan. Jika tidak mampu mengembangkan SDM, suatu bangsa tidak akan dapat membangun negaranya. Oleh karena itu, pengembangan dan pembangunan SDM merupakan salah satu syarat yang penting bagi pembangunan. Pendidikan memiliki peran utama dalam pengembangan personal dan sosial, mempengaruhi perubahan individu dan sosial, perdamaian, kebebasan dan keadilan. Kualitas pendidikan merupakan suatu proses yang dinamis, karena tuntutan kualitas pendidikan selalu berubah-ubah sesuai dengan tuntutan masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Berdasarkan pernyataan di atas tersebut dapat disimpulkan bahwa kunci mutu pendidikan terletak pada:
1.    Mutu Guru yang berdampak pada mutu proses pembelajaran dan hasil belajar
2.    Mutu Kepala Sekolah yang berdampak pada iklim dan kultur kerja di sekolah yang mendorong kreatifitas guru untuk mengembangkan cara mengajar yang terbaik.
3.    Mutu pengawas yang berdampak pada efektifitas program binaan terhadap guru dan kepala sekolah sehingga kompetensi mereka mengalami peningkatan secara terus menerus.
4.    Mutu sistem pembinaan guru dan kepala sekolah dalam rangka peningkatan mutu proses pembelajaran sehari-hari di sekolah
5.    Penilaian kinerja guru dan kepala sekolah yang berdampak pada besarnya insentif dan promosi.
Peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan dapat ditempuh melalui program dan kebijakan. Pertama, meningkatkan pelaksanaan wajib belajar sembilan tahun yang bermutu; kedua, memberikan akses yang lebih besar kepada kelompok masyarakat yang selama ini kurang dapat terjangkau oleh layanan pendidikan; ketiga, meningkatkan penyediaan pendidikan keterampilan dan kewirausahaan atau pendidikan nonformal yang bermutu; keempat, meningkatkan penyediaan dan pemerataan sarana prasarana pendidikan; kelima, meningkatkan kualifikasi, kompetensi, dan profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan; keenam, meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan; ketujuh, menyempurnakan manajemen pendidikan dan meningkatkan partisipasi dalam proses perbaikan mutu pendidikan; kedelapan, meningkatkan kualitas kurikulum dan pelaksanaan yang bertujuan membentuk karakter dan kecakapan hidup (llife skill). 











BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
1.    Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak.
2.    Sertifikasi guru bertujuan untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, melalui sertifikasi ini diharapkan guru menjadi pendidik yang profesional, peningkatan mutu guru lewat program sertifikasi ini sebagai upaya dalam peningkatan mutu pendidikan, peningkatan proses dan mutu hasil-hasil pendidikan
3.    Syarat sertifikasi pendidik bagi guru adalah menguasai standar kompetensi yang dibuktikan dengan lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi penyelenggara pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah,  memenuhi standard kualifikasi akademik (S1 atau D4 dan relevan).
4.    Kunci mutu pendidikan terletak pada : mutu guru yang berdampak pada mutu proses pembelajaran dan hasil belajar, mutu Kepala Sekolah yang berdampak pada iklim dan kultur kerja di sekolah yang mendorong kreatifitas guru untuk mengembangkan cara mengajar yang terbaik, mutu pengawas yang berdampak pada efektifitas program binaan terhadap guru dan kepala sekolah sehingga kompetensi mereka mengalami peningkatan secara terus menerus, mutu sistem pembinaan guru dan kepala sekolah dalam rangka peningkatan mutu proses pembelajaran sehari-hari di sekolah, penilaian kinerja guru dan kepala sekolah yang berdampak pada besarnya insentif dan promosi.