PEMBAHASAN
Istilah mutu atau kualitas pertama kali digunakan oleh Plato dan Aristoteles untuk menyatakan esensi suatu benda atau hal. Pengertian mutu dapat dilihat dari dua segi, yaitu segi normatif dan segi deskriptif. Dalam artian normatif mutu ditentukan berdasarkan pertimbangan intrinsik dan ekstrinsik. Berdasarkan kriteria intrinsik, mutu pendidikan merupakan produk (hasil) pendidikan, yaitu manusia yang terdidik yang sesuai dengan standar, sedangkan berdasarkan kriteria eksrinsik, pendidikan merupakan instrument untuk mendidik (tenaga kerja) yang terlatih. Dalam arti deskriptif mutu ditentukan berdasarkan keadaaan yang nyata, misalnya hasil tes belajar.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Indonesia telah menerapkan enam kurikulum, yaitu kurikulum tahun 1968, kurikulum 1975, kurikulum 1984, kurikulum 1994, kurikulum 2004 atau KBK dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Tujuan diadakannya pergantian kurikulum adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Karena kurikulum merupakan pedoman dalam proses pendidikan untuk itu diharapkan dengan adanya perbaikan kurikulum, untuk mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Masalah mutu pendidikan merupakan salah satu masalah nasional yang dihadapi oleh sistem pendidikan di negara kita. Berbagai usaha dan program telah dikembangkan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan
Mutu pendidikan melalui perbaikan kurikulum dapat diperhatikan dengan dua pertimbangan, yaitu :
1. Kriteria penilaian
Mutu pendidikan merupakan suatu untuk memenuhi kebutuhan para siswa, yang mampu memecahkan masalah mereka agar mencapai pertumbuhan dan perkembangan seccara optimum. Oleh karena itu, setiap program pada dasarnya mengandung mutu. Dalam melaksanakan perencanaan pendidikan perlu menganalisis kebutuhan-kebutuhan dan karakteristik kelompok dan masyarakat serta melakukan analisis terhadap kebutuhan-kebutuhan individu. Jadi kelompok dan individu menjadi dasar dalam meyusunan perencanaan dan evaluasi program
2. Pertimbangan untuk perbaikan
Peranan sebagai agen perubahan tidak saja menuntut usaha evaluasi terus-menerus terhadap pelaksanaan kurikulum disekolah, tetapi juga harus bekerjasama dengan para staf agar aktif dalam usaha perbaikan mutu pendidikan
Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan manusia terdidik, yakni manusia yang memiliki perilaku, cara berpikir, dan berkesadaran sesuai dengan kebudayaan mansyarakat. Pendidikan sekolah adalah suatu bagian yang paling penting sebagai persiapan hidup bagi masyarakat, orang tua, dan untuk pekerjaan mendatang. Kriteria mutu pendidikan sejalan dengan tujuan-tujuan yang mengarahkan pelaksanaan pendidikan dalam kerangka sosio-kultural. Penilain terhadap mutu pendidikan berkenaan dengan sejauh mana sekolah telah berhasil mencapai tujuan-tujuan kognitif dan nonkognitif.
Penilaian terhadap mutu pendidikan pada tingkat nasional harus dilaksanakan secara komprehensif dan praktis. Komprehensif harus mempertimbangkan semua tujuan. Penilaian atas segi kognitif lebih mudah daripada terhadap segi nonkognitif atau penilaian secara langsung lebih mudah daripada penilain secara tak langsung. Evaluasi terhadap hasil belajar mengandung dua aspek, yaitu sebagai evaluasi terhadap apa-apa yang telah diperoleh dan evaluasi sebagai usaha prediktif prilaku selanjutya.
Salah satu aspek yang erat hubungannya dengan sietem sekolah dan teknik pengendalian mutu pendidikan adalah kurikulum. Kurikulum dalam arti yang luas terbagi tiga yaitu : 1) kurikulum esensial (essential curriculum); 2) kurikulum optimal (optimal curriculum) 3) kurikulum vokasional (vocational curriculum).
Kurikulum esensial adalah keterampilan pengetahuan minimal bagi semua orang di dalam masyarakat. Kemajuan pencapaian harus diukur dengan teknik pengendalian mutu. Kurikulum optimal adalah keterampilan dan pengetahuan yang harus dimiliki oleh setiap anak. Kurikulum vokasional adalah keterampilan dan pengetahuan yang spesifik yang harus dimiliki atau dikuasai semua anak.
Dalam rangka mengadakan kontrol (pengendalian) dan perbaikan terhadap mutu pendidikan sekurang – kurangnya dilakukan dengan lima cara, yaitu :
1. Merumuskan tujuan umum pendidikan
2. Mengembangkan tujuan umum pendidikan tersebut menjadi tujuan yang spesifik dan terperinci
3. Mengembangkan kurikulum yang dikaitkan dengan tuuan-tujuan spesifik dari sistem.
4. Menyediakan fasilitas dan sumber daya termasuk bangunan, perlengkapan dan guru yang memungkinkan terlaksananya kurikulum tersebut.
5. Mengadakan teknik-teknik khusus untuk mengontrol mutu pendidikan yang memungkinkan diselenggarakan evaluasi berkelanjutan terhadap hasil belajar dalam hubungannya dengan tujuan-tujuan tersebut
Istilah mutu atau kualitas pertama kali digunakan oleh Plato dan Aristoteles untuk menyatakan esensi suatu benda atau hal. Pengertian mutu dapat dilihat dari dua segi, yaitu segi normatif dan segi deskriptif. Dalam artian normatif mutu ditentukan berdasarkan pertimbangan intrinsik dan ekstrinsik. Berdasarkan kriteria intrinsik, mutu pendidikan merupakan produk (hasil) pendidikan, yaitu manusia yang terdidik yang sesuai dengan standar, sedangkan berdasarkan kriteria eksrinsik, pendidikan merupakan instrument untuk mendidik (tenaga kerja) yang terlatih. Dalam arti deskriptif mutu ditentukan berdasarkan keadaaan yang nyata, misalnya hasil tes belajar.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Indonesia telah menerapkan enam kurikulum, yaitu kurikulum tahun 1968, kurikulum 1975, kurikulum 1984, kurikulum 1994, kurikulum 2004 atau KBK dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Tujuan diadakannya pergantian kurikulum adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Karena kurikulum merupakan pedoman dalam proses pendidikan untuk itu diharapkan dengan adanya perbaikan kurikulum, untuk mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Masalah mutu pendidikan merupakan salah satu masalah nasional yang dihadapi oleh sistem pendidikan di negara kita. Berbagai usaha dan program telah dikembangkan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan
Mutu pendidikan melalui perbaikan kurikulum dapat diperhatikan dengan dua pertimbangan, yaitu :
1. Kriteria penilaian
Mutu pendidikan merupakan suatu untuk memenuhi kebutuhan para siswa, yang mampu memecahkan masalah mereka agar mencapai pertumbuhan dan perkembangan seccara optimum. Oleh karena itu, setiap program pada dasarnya mengandung mutu. Dalam melaksanakan perencanaan pendidikan perlu menganalisis kebutuhan-kebutuhan dan karakteristik kelompok dan masyarakat serta melakukan analisis terhadap kebutuhan-kebutuhan individu. Jadi kelompok dan individu menjadi dasar dalam meyusunan perencanaan dan evaluasi program
2. Pertimbangan untuk perbaikan
Peranan sebagai agen perubahan tidak saja menuntut usaha evaluasi terus-menerus terhadap pelaksanaan kurikulum disekolah, tetapi juga harus bekerjasama dengan para staf agar aktif dalam usaha perbaikan mutu pendidikan
Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan manusia terdidik, yakni manusia yang memiliki perilaku, cara berpikir, dan berkesadaran sesuai dengan kebudayaan mansyarakat. Pendidikan sekolah adalah suatu bagian yang paling penting sebagai persiapan hidup bagi masyarakat, orang tua, dan untuk pekerjaan mendatang. Kriteria mutu pendidikan sejalan dengan tujuan-tujuan yang mengarahkan pelaksanaan pendidikan dalam kerangka sosio-kultural. Penilain terhadap mutu pendidikan berkenaan dengan sejauh mana sekolah telah berhasil mencapai tujuan-tujuan kognitif dan nonkognitif.
Penilaian terhadap mutu pendidikan pada tingkat nasional harus dilaksanakan secara komprehensif dan praktis. Komprehensif harus mempertimbangkan semua tujuan. Penilaian atas segi kognitif lebih mudah daripada terhadap segi nonkognitif atau penilaian secara langsung lebih mudah daripada penilain secara tak langsung. Evaluasi terhadap hasil belajar mengandung dua aspek, yaitu sebagai evaluasi terhadap apa-apa yang telah diperoleh dan evaluasi sebagai usaha prediktif prilaku selanjutya.
Salah satu aspek yang erat hubungannya dengan sietem sekolah dan teknik pengendalian mutu pendidikan adalah kurikulum. Kurikulum dalam arti yang luas terbagi tiga yaitu : 1) kurikulum esensial (essential curriculum); 2) kurikulum optimal (optimal curriculum) 3) kurikulum vokasional (vocational curriculum).
Kurikulum esensial adalah keterampilan pengetahuan minimal bagi semua orang di dalam masyarakat. Kemajuan pencapaian harus diukur dengan teknik pengendalian mutu. Kurikulum optimal adalah keterampilan dan pengetahuan yang harus dimiliki oleh setiap anak. Kurikulum vokasional adalah keterampilan dan pengetahuan yang spesifik yang harus dimiliki atau dikuasai semua anak.
Dalam rangka mengadakan kontrol (pengendalian) dan perbaikan terhadap mutu pendidikan sekurang – kurangnya dilakukan dengan lima cara, yaitu :
1. Merumuskan tujuan umum pendidikan
2. Mengembangkan tujuan umum pendidikan tersebut menjadi tujuan yang spesifik dan terperinci
3. Mengembangkan kurikulum yang dikaitkan dengan tuuan-tujuan spesifik dari sistem.
4. Menyediakan fasilitas dan sumber daya termasuk bangunan, perlengkapan dan guru yang memungkinkan terlaksananya kurikulum tersebut.
5. Mengadakan teknik-teknik khusus untuk mengontrol mutu pendidikan yang memungkinkan diselenggarakan evaluasi berkelanjutan terhadap hasil belajar dalam hubungannya dengan tujuan-tujuan tersebut
KESIMPULAN
1. Berdasarkan kriteria intrinsik, mutu pendidikan merupakan produk (hasil) pendidikan, yaitu manusia yang terdidik yang sesuai dengan standar, sedangkan berdasarkan kriteria eksrinsik, pendidikan merupakan instrument untuk mendidik (tenaga kerja) yang terlatih. Dalam arti deskriptif mutu ditentukan berdasarkan keadaaan yang nyata, misalnya hasil tes belajar.
2. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Indonesia telah menerapkan enam kurikulum, yaitu kurikulum tahun 1968, kurikulum 1975, kurikulum 1984, kurikulum 1994, kurikulum 2004 atau KBK dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
3. Kurikulum dalam arti yang luas terbagi tiga yaitu : 1) kurikulum esensial (essential curriculum); 2) kurikulum optimal (optimal curriculum) 3) kurikulum vokasional (vocational curriculum).
4. Dalam rangka mengadakan kontrol (pengendalian) dan perbaikan terhadap mutu pendidikan sekurang – kurangnya dilakukan dengan lima cara, yaitu : (1) Merumuskan tujuan umum pendidikan; (2) Mengembangkan tujuan umum pendidikan tersebut menjadi tujuan yang spesifik dan terperinci; (3) Mengembangkan kurikulum yang dikaitkan dengan tuuan-tujuan spesifik dari sistem; (4) Menyediakan fasilitas dan sumber daya termasuk bangunan, perlengkapan dan guru yang memungkinkan terlaksananya kurikulum tersebut; (5) Mengadakan teknik-teknik khusus untuk mengontrol mutu pendidikan yang memungkinkan diselenggarakan evaluasi berkelanjutan terhadap hasil belajar dalam hubungannya dengan tujuan-tujuan tersebut.
1. Berdasarkan kriteria intrinsik, mutu pendidikan merupakan produk (hasil) pendidikan, yaitu manusia yang terdidik yang sesuai dengan standar, sedangkan berdasarkan kriteria eksrinsik, pendidikan merupakan instrument untuk mendidik (tenaga kerja) yang terlatih. Dalam arti deskriptif mutu ditentukan berdasarkan keadaaan yang nyata, misalnya hasil tes belajar.
2. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Indonesia telah menerapkan enam kurikulum, yaitu kurikulum tahun 1968, kurikulum 1975, kurikulum 1984, kurikulum 1994, kurikulum 2004 atau KBK dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
3. Kurikulum dalam arti yang luas terbagi tiga yaitu : 1) kurikulum esensial (essential curriculum); 2) kurikulum optimal (optimal curriculum) 3) kurikulum vokasional (vocational curriculum).
4. Dalam rangka mengadakan kontrol (pengendalian) dan perbaikan terhadap mutu pendidikan sekurang – kurangnya dilakukan dengan lima cara, yaitu : (1) Merumuskan tujuan umum pendidikan; (2) Mengembangkan tujuan umum pendidikan tersebut menjadi tujuan yang spesifik dan terperinci; (3) Mengembangkan kurikulum yang dikaitkan dengan tuuan-tujuan spesifik dari sistem; (4) Menyediakan fasilitas dan sumber daya termasuk bangunan, perlengkapan dan guru yang memungkinkan terlaksananya kurikulum tersebut; (5) Mengadakan teknik-teknik khusus untuk mengontrol mutu pendidikan yang memungkinkan diselenggarakan evaluasi berkelanjutan terhadap hasil belajar dalam hubungannya dengan tujuan-tujuan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar